Selamat Datang di Website Kami

Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sebagai negara hukum, tidak lah dibenarkan siapapun, untuk diperlakukan berbeda, artinya masyarakat / warga negara harus diperlakukan sama, dan tidak pandang bulu di hadapan hukum. Akan tetapi jalan menuju kesamaan di hadapan hukum seringkali tidaklah mudah. Banyak batu sandungan di sana sini. Masih ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak sama di hadapan hukum. APalagi hal ini diperparah oleh keadaan dimana masyarakat kurang mengetahui dan memahami aturan hukum itu sendiri, serta kurang mengetahui harus kemana dan harus bagaimana kalau dirinya berhadapan dengan permasalahan hukum

Website ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat seputar dunia hukum itu sendiri, sehingga kesenjangan antara das sein dengan das solen bisa diminimalisir. Semoga .....

Alamat Jalan Merdeka No. 28 - Garut, Contac Person : 081222924276

Sabtu, 05 Juli 2014

Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum di Negara Hukum

Permasalahan penegakan hukum di negara Indonesia yang telah memproklamirkan diri sebagai negara hukum pada kenyataannya tidaklah mudah. Permasalahan penegakan hukum di negeri ini bagaikan benang kusut. Guna menyelesaikannya adalah penulis menggunakan Logika sederhana, yaitu tentang benang kusut, dimana dalam mengurai benang yang kusut yang harus kita cari pertama kali adalah pangkal dari benang yang kusut itu. Dalam kontek penegakan hukum, kita harus menemukan  mana pangkal benang kusutnya sehingga hukum sulit untuk ditegakan?  apakah aturan hukumnya? apakah para penegak hukumnya, atau apakah kebiasaan yang sudah mengakar dan menjadi budaya gemar melakukan penyimpangan untuk sebuah tujuan instan (mental)?
Untuk  menjawab  permasalahan tersebut, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan halsebagai berikut :
  1. Hukum secara teoritis salah satunya adalah dipahami sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang berisi tentang apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan, yang mana pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakana sanksi. Di Indonesia, seperti salah satunya adalah Undang-undang yang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Presiden lahir dari proses politik (melalui pemilihan umum) demikian pula anggota DPR dilahirkan dari proses politik (melalui pemilihan umum.  Dalam perkembangan kekinian, siapapun bisa memiliki kesempatan untuk menjadi presiden, terlepas ia orang yang pintar atau tidak, ia orang yang jujur atau tidak, sepanjang ia memperoleh suara terbanyak dari rakyat, maka ia akan terpilih sebagai presiden.  Demikian pula sama hal nya dengan anggota DPR, siapapun dia, terlepas apakah ia jujur atau tidak, pintar atau tidak, sepanjang ia mendapatkan suara terbanyak, maka ia bisa mendapatkan kursi dan duduk di DPR sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang nantinya membuat undang-undang sebagai aturan yang harus dilaksanakan oleh rakyat.  Proses untuk memilih baik presiden maupun anggota DPR oleh rakyat, seringkali dinamakan sebagai proses demokrasi.  Yang jadi pertanyaan adalah apakah proses demokrasi kita sudah berjalan dengan baik, sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik pula ? proses yang baik semestinya melahirkan hasil yang baik pula. proses pemilu yang baik, semestinya dapat melahirkan pemimpin yang baik pula. Demokrasi bisa berjalan dengan baik, kalau rakyat (pemilih) adalah mereka yang memiliki visi dan pandangan yang baik, dibutuhkan pemilih yang memiliki kedewasaan berfikir jauh ke depan, yang sadar bahwa ketika mereka salah memilih pemimpin, maka nasib dirinya di masa yang akan datang akan pula terabaikan.  Kesadaran inilah yang harus dibangun pada diri masyarakat pemilih, sehingga dengan memilih pemimpin yang baik, maka akan lahirlah hukum yang baik pula, hukum yang resfonsif, yang tidak hanya teksnya yang baik, melainkan hukum itu bisa dilaksanakan (hukum implementatif).
  2. Konsep IBDA BI NAFSIKA (konsep memulai dari diri sendiri) dalam Islam, adalah konsep yang tepat diterapkan untuk mengurai benang kusut proses penegakan hukum di negara kita.  Dalam kontek negara, kita fahami bahwa yang dikatakan sebagai negara adalah individu-individu yang berada di sebuah wilayah yang berkomitmen untuk menyatukan diri sebagai sebuah negara, yang di dalamnya ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Rule (aturan) yang berlaku adalah sebuah kesepakatan para individu untuk mengisi unsur-unsurnya, siapa yang harus menempati posisi eksekutif, legislatif maupun yudikatif.  Kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing unsur pun dilakukan melalui proses yang tidak terlepas dari sebuah kesepakatan melalui rule yang dibuat.
  3. Pada tanggal 17 Agustus 1945 individu-individu yang ada di wilayah negara ini telah memproklamirkan dirinya sebagai sebuah negara, dengan proklamator Ir. Soekarno. Rule nya pun telah dibuat yaitu UUD 1945 dan Pancasila.  karena Pancasila dan UUD 1945 telah dipilih sebagai rule negara, maka siapapun yang menjadi anggota warga negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Demikian pula, dalam konsep Islam, semua dari kita adalah pemimpin, dan semua pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya atas perjalanan kepemimpinannya di hadapan Allah SWT.  Maka keyakinan bahwa sistem pengawasan dalam konsep semua adalah pemimpin, ada pada keyakinan Allah sebagai dzat yang Maha Mengawasi.  
  5. Rasulullah SAW bersabda, maka beribadahlah kamu sekaliah seolah-olah engkau melihat Allah sebagai dzat yang Maha Mengawasi, dan apabila tidak bisa engkau melihat Allah, maka yakinlah bahwa Allah mengawasi setiap gerak langkahmu.
  6. Di jaman Orde Baru pernah dimunculkan istilah WASKAT (pengawasan melekat), siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan, ada hansip (pertahanan sipil), dan lain sebagainya.  Namun sepanjang kita hanya merasa diawasi oleh manusia, sepanjang itu pula kita akan memiliki peluang untuk melakukan penyimpangan hukum.
Kesimpulannya dari uraian singkat di atas, terkait dengan menyelesaikan benang kusut penegakan hukum di negara kita adalah sumber benang kusutnya ada pada individu-individunya, sumber benang kusutnya adalah ada dalam diri kita sendiri.
Kita sudah menipis keyakinan diawasi oleh Allah SWT, kita sudah menipis keyakinan bahwa kita akan dimintai pertanggung jawaban atas segala apa yang kita lakukan, termasuk penyimpangan terhadap aturan hukum.
Maka melalui tulisan ini, di bulan suci Ramadhan ini, penulis mewasiatkan kepada khususnya diri penulis sendiri, umumnya kepada siapapun yang membaca tulisan ini untuk meningkatkan keyakinan bahwasanya kita adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban atas segala yang kita lakukan, dan tidak ada satu pun tindakan kita yang luput dari pengawasan Allas SWT.

Semoga bermanfaat.